KOBA, Babelhebat.com – Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah melakukan kegiatan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang bersama Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Bidang Tata Ruang Dinas PU Basel, Rabu (8/2/2023).

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan persetujuan substansi RT/RW provinsi, kabupaten/kota dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Kepala Dinas PU Bangka Tengah Rahmat Wibowo menjelaskan, pertemuan tersebut dalam rangka revisi RT/RW yang ada di Bangka Tengah.

“Maka diperlukan pembahasan sinkronisasi dan harmonisasi rencana tata ruang wilayah kedua kabupaten berbatasan itu,” kata Rahmat.

Baca Juga: Bupati Basel Ingatkan Para Kabinetnya

Dikatakan Rahmat dalam wawancara via telepon, hal-hal yang menjadi pembahasan adalah pola ruang di perbatasan wilayah dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2008.

“Kita mengacu pada Permendagri Nomor 17 tahun 2008 tentang batas daerah Kabupaten Bangka Tengah dengan Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Iklan

Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahapan yang akan datang.

“Kami sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi ini ke depannya, begitu juga terhadap Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.(Apongcmnnews)