Babelhebat
Dinas PU Bateng dan Basel Bertemu, Ini yang Dibahas
Dikatakan Rahmat dalam wawancara via telepon, hal-hal yang menjadi pembahasan adalah pola ruang di perbatasan wilayah dan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2008.
“Kita mengacu pada Permendagri Nomor 17 tahun 2008 tentang batas daerah Kabupaten Bangka Tengah dengan Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Iklan
Ia menambahkan, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi pada tahapan yang akan datang.
“Kami sepakat untuk menindaklanjuti upaya sinkronisasi dan harmonisasi ini ke depannya, begitu juga terhadap Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.(Apongcmnnews)