PERAIRAN laut Payak Ubi-Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tak lagi bersahabat setelah dikepung ratusan unit ponton apung skala besar dan kecil menggaruk pasir timah di perairan setempat.
Aktivitas penambangan yang diduga kuat ilegal ini beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
Aktivitas ini tampak tumbuh subur seperti tumbuhan jamur dikala musim hujan. Bahkan anehnya lagi tak tersentuh hukum meskipun itu ilegal, sehingga terkesan seperti sengaja dibiarkan untuk merampas sumber daya alam berupa pasir timah di perairan setempat.
Baca Juga : Seksinya Laut Payak Ubi-Sukadamai Toboali, Pasir Timah Jadi Rebutan Para Pemain Tambang
Pasir timah hasil dari kegiatan penambangan tersebut dibawa oleh pekerja tambang ke pos penimbangan yang berada di pesisir Sukadamai, tepatnya di kawasan Pohon Kelapa.
Diketahui, pos penimbangan tersebut merupakan salah satu perusahaan swasta mitra kerja dari PT Timah Tbk.
Selain itu, diketahui bahwa PT Timah Tbk hanya menerbitkan Surat Perintah Kerja atau SPK ke mitra kerjanya untuk 50 unit ponton apung. Namun, fakta di lapangan ponton yang bekerja melebihi dari jumlah yang ditetapkan.
Nah, disinilah terkesan terjadinya pembiaran atau memang sengaja dibiarkan untuk masuknya ponton siluman diluar dari SPK yang telah ditetapkan.
Guna keberimbangan berita, tim redaksi babelhebat.com masih terus berupaya mengkonfirmasikan hal tersebut ke para pihak terkait.