Diduga Setubuhi Anak Tujuh Kali, Pemuda Sidoharjo Ditangkap Polisi

Karena ketakutan, korban mengikuti pelaku ke rumahnya di Desa Nyelanding. Di lokasi tersebut, korban diduga kembali menjadi korban persetubuhan. Polisi menyebut pelaku menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan pernikahan serta ancaman terhadap keselamatan ibu korban.
Ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Bangka Selatan. Dalam pemeriksaan awal, LA disebut mengakui perbuatannya. Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani penyidikan.
LA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” kata Mardian.