Diduga Setubuhi Anak Tujuh Kali, Pemuda Sidoharjo Ditangkap Polisi

BABELHEBAT.COM, BANGKA SELATAN — Polisi menangkap LA (20), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga menyetubuhi seorang anak berinisial DR (17), hingga tujuh kali.
Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan menangkap LA di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dipimpin Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama sekitar satu tahun, sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026. Aksi itu disebut terjadi di empat lokasi berbeda di wilayah Bangka Selatan.
Kasus terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, MUS (43). Pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang hendak berangkat sekolah diduga dihadang pelaku di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan.
Korban kemudian kembali dihadang di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali. Menurut keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika korban tidak mengikutinya.