Diancam Bos Timah Ilegal Ajang Mentok, Wartawan Lapor ke Polda Babel
ADANYA dugaan ancaman terhadap wartawan berinisial, Rs berbuntut panjang. Rs akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (1/10/2024).
Rs mengatakan selain ancaman ia juga di maki-maki dengan nada yang sangat kasar dan kata-kata yang tidak pantas diucapkan.
“Saya merasa terintimidasi. Keluarga saya juga mengetahui adanya ancaman dan maki-maki itu, juga merasa terancam,” kata Rs, Senin (30/9) petang.
Lebih jauh disebutkan Rs laporan resmi tersebut akan dilakukan pada Selasa (1/10) siang.
“Perihal ancaman ini juga sudah saya laporkan ke Pengurus PWI Babel. Hal ini sebagai organisasi profesi saya bernaung. Dan insyaallah saya mendapat pendampingan,” kata Rs.
Baca Juga : Anggota PWI Basel Juara I Tenis Meja Kemenpora, Ary : Alhamdulillah Anak Asuh Kita Juara I dan II
Sementara itu, Ketua PWI Bangka Belitung, Muhammad Fathurrakhman, membenarkan pihaknya sudah mendapat laporan dari Rs terkait adanya ancaman tersebut.
“Jangan coba-coba menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata pria yang akrab disapa Boy.
Apalagi ini diduga terkait berita atau kerja jurnalistik yang dilakukan Rs, seharusnya, kata Boy, jika ada keberatan lakukan sesuai mekanisme yang ada dan sudah diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca Juga : Irjen Pol Hendro Pandowo : Sinergitas antara PWI dan Polda Babel Terus Terjalin Dengan Baik
“Dari informasinya diduga yang mengancam adalah pihak yang melakukan praktik tambang ilegal, jadi sudah salah karena terkait tambang ilegal, mengancam wartawan pula yang memberitakannya,” kata Boy.
“PWI memberikan pendampingan dan perlindungan hukum ke setiap anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Diberitakan sebelumnya, Bos Timah Ilegal Mentok Kabupaten Bangka Barat, Ajang maki-maki dan mengancam akan meratakan rumah wartawan Rs.
Makian itu disampaikan langsung Ajang lewat sambungan telepon dan pesan Short Message Service (SMS) ke nomor ponsel Rs pada Minggu (29/9) malam.
Rs yang juga Anggota PWI Babel, mengatakan, awalnya mendapat SMS dari nomor 08218263XXXX.
“Rs kau ni kampa** dak sudah nek usik gawe kami ni .ape perlu ku kasih tau warga keranggan .jangan sampai rumah kau kami ratakan sama tanah .ni ajang,” bunyi pesan sms yang diterima Rs, Minggu (29/9) Pukul 22.50 WIB.
Baca Juga : UKW ke-X di Belitung, Ini Pesan Prof Rajab
Karena merasa tidak kenal dan apa maksud konteks pesan SMS tersebut, Rs menelepon balik ke nomor tersebut.
“Saat menelepon nomor yang mengirimkan SMS tersebut, terdengar suara seorang pria yang mengaku sebagai Ajang. Kemudian dia menuding mengganggu soal tambang ilegal Keranggan dan maki-maki,” kata RS.
Rs pun sempat menanyakan apa kesalahannya sehingga pria yang mengaku nama Ajang tersebut maki-maki dengan nada suara tinggi.
“Saya tidak mengenalnya dan apa maksudnya marah-marah dan maki-maki, apalagi mengancam saya,” ujar Rs.
Terkait kejadian ini, Rs akan melaporkannya ke polisi.
“Sebagai wartawan, saya melakukan tugas jurnalistik, kalau karena karya jurnalistik yang pernah dimuat dia merasa terganggu maka jelas ini menghalangi tugas jurnalistik,” imbuh Rs.
Hingga berita ini dipublis masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait termasuk mencoba menghubungi nomor ponsel yang mengirimkan SMS. Baca Juga : DK PWI : Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan