Bangka SelatanBabelhebat
Trending

Di Bangka Selatan, Status WhatsApp Menguak Kejahatan Lama dalam Keluarga

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo membenarkan adanya kasus tersebut.

“Pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke Polsek Payung,” jelas Iptu Marto Sudomo, Selasa (28/10) siang.

Baca Juga: Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi DPO dalam Kasus Pencurian Sawit di Payung Bangka Selatan

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi cermin betapa ancaman terhadap anak sering muncul dari lingkungan terdekat, bahkan dari keluarga sendiri. Di tengah gempita kampanye perlindungan anak, masih ada yang tumbuh dalam ketakutan dan diam karena pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi. Negara tidak boleh berhenti di penegakan hukum semata. Harus ada ruang pemulihan dan pengawasan sosial yang nyata agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban oleh tangan keluarganya sendiri.

Laman sebelumnya 1 2

Tom

Berdiri di Atas Semua Golongan