Di Bangka Selatan Petani Aniaya Petani, Jun Akhirnya Ditangkap Polisi
SEORANG petani di Desa Gudang, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jun (28) terpaksa harus berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Jun diringkus anggota tim macan unit reskrim Polsek Simpang Rimba saat sedang berada di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Rimba, Kamis (11/1/2024) pagi.
Sebelumnya atau selama hampir 1 bulan Jun masuk dalam daftar catatan kepolisian alias Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Polres Bangka Selatan, lantaran melarikan diri atas peristiwa penganiayaan terhadap korban Ang (23) yang merupakan sesama petani di desa setempat, Rabu (20/12/2023) malam.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Lapangan Bola, tepatnya di belakang Kantor Kecamatan Simpang Rimba. Korban mengalami luka serius di bagian jari tangan sebelah kanan dan kiri serta pinggang akibat terkena sabetan senjata tajam atau sajam jenis pisau.
Baca Juga : Pemdes Rajik Sempat Terima Uang Kompensasi dari Tambang Timah Ilegal, Ruslan : Sekarang Tidak Lagi
“Saat itu korban Ang sedang nongkrong bersama Sur rekannya. Tiba-tiba datang pelaku Jun dan langsung marah-marah kepada rekan korban. Lalu korban berusaha untuk menenangkan pelaku. Namun pelaku malah melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan cara memukul korban, tetapi tidak sampai mengenai korban,” kata Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, Kamis (11/1) malam.
Baca Juga : Awali Tahun 2024, Para Wakil Rakyat Bangka Selatan Sibuk Dinas Luar
Setelah itu, lanjut William, pelaku Jun mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan kemudian langsung mengarahkan kepada korban, sehingga mengenai jari tangan sebelah kanan dan kiri serta pinggang korban lantaran korban sempat mencoba menahan pisau yang diarahkan pelaku.
“Anggota unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku Jun sedang mengisi minyak di SPBU Simpang Rimba. Lalu anggota langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk mengamankan pelaku. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polsek Simpang Rimba,” jelas William.
Selain mengamankan pelaku, anggota tim macan unit reskrim Polsek Simpang Rimba juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat dan satu lembar baju kaos warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Rimba guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu William.