Babelhebat
Trending

Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu. Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH MH, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022) seperti yang dilansir babelhebat.com dari laman https://dewanpers.or.id

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan