Babelhebat.com — Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menegaskan semangat pembangunan desa mengalami pergeseran makna dari yang sebelumnya hanya sebagai objek pembangunan menjadi subjek atau pelaku pembangunan.
Pergeseran makna tersebut setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta peraturan pemerintah, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai peraturan pelaksananya. Dengan demikian, sehingga memberikan harapan yang lebih baik bagi masyarakat desa dan membawa perubahan konstruksi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Hal ini diutarakan Riza saat membuka kegiatan bimbingan teknis inventarisasi aset desa serta implementasi siskuedes online, dalam rangka penatausahaan keuangan desa yang akuntabel, khususnya untuk pemerintah desa se-Bangka Selatan, Selasa (13/6/2023) di Jakarta.
Riza, begitu sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, berkenaan dengan aset desa merupkan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, aset milik desa perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset yang berdaya guna dan berhasil guna.
“Tujuan utamanya dari pengelolaan aset desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta meningkatkan pendapatan desa,” kata Riza.
Sementara terkait dengan sistem pengelolaan aset desa atau Sipades, lanjutnya, merupakan aplikasi khusus pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Artinya, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa harus sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa,” jelas Riza.
Riza menambahkan, kualitas tata kelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa atau Siskuedes sangat mempermudah aparatur pemerintah desa. Terutama dalam hal melakukan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
“Keuangan yang akuntabel untuk mewujudkan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel. Karenanya, sangat dibutuhkan pengelolaan keuangan desa berbasis Siskuedes online,” ujar Riza.
Riza mengajak para kepala desa bersama aparatur pemerintahan desa agar mengikuti kegiatan bimtek tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Ilmu yang didapatkan dari bimtek ini harus sebisa mungkin diaplikasikan di desa masing-masing sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan,” tutur Riza.
Senada juga diutarakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Pemkab Basel, Reza Pahlevi. Ditegaskannya, melalui kegiatan bimtek tersebut setidaknya para kepala desa bersama aparatur pemerintahan desa dapat memahami dan menerapkannya.
“Harapan kita bersama terciptanya tata kelola aset desa yang tertib dan akuntabel, serta pengelolaan keuangan desa bisa lebih transparan dan tercipta akuntabilitas sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang seharusnya,” kata Reza.