Babelhebat

Desa Menjadi Subjek Pembangunan

Babelhebat.com — Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menegaskan semangat pembangunan desa mengalami pergeseran makna dari yang sebelumnya hanya sebagai objek pembangunan menjadi subjek atau pelaku pembangunan.

Pergeseran makna tersebut setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta peraturan pemerintah, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai peraturan pelaksananya. Dengan demikian, sehingga memberikan harapan yang lebih baik bagi masyarakat desa dan membawa perubahan konstruksi hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa.

Hal ini diutarakan Riza saat membuka kegiatan bimbingan teknis inventarisasi aset desa serta implementasi siskuedes online, dalam rangka penatausahaan keuangan desa yang akuntabel, khususnya untuk pemerintah desa se-Bangka Selatan, Selasa (13/6/2023) di Jakarta.

Riza, begitu sapaan akrabnya tersebut menjelaskan, berkenaan dengan aset desa merupkan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, aset milik desa perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan aset yang berdaya guna dan berhasil guna.

“Tujuan utamanya dari pengelolaan aset desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta meningkatkan pendapatan desa,” kata Riza.

Sementara terkait dengan sistem pengelolaan aset desa atau Sipades, lanjutnya, merupakan aplikasi khusus pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Artinya, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa harus sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa,” jelas Riza.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan