Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah hukum Toboali, Selasa (29/11/2022).
Dari ungkap kasus tersebut, diamankan satu pemuda berinisial Das (27) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Basel Iptu Suhendra menjelaskan, awal penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari laporan masyarakat tersebut kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Setelah itu anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan pelaku,” kata Iptu Suhendra, Rabu (30/11).
“Dari penggerebekan tersebut diamankan seorang pelaku berinisial Das, kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 4,87 gram,” ujarnya menambahkan pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah botol bekas permen, 1 buah dompet motif bunga berwarna pink, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah plastik bening yang berisikan 10 buah batre, 1 buah plastik bening yang berisikan 6 buah pipet minuman dan 2 unit ponsel.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Iptu Suhendra.
Sumber : radarbahtera.com/jaringan media grup