Dagusibu & Strategi Mencerdaskan Orang Miskin * Cerdas Berobat & Menggunakan Obat
Oleh : apt. Aria Putri, S.Farm & Nusation
Fungsional Apoteker Muda & Penyuluh Sosial Madya
KETIKA kita mencermati Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, dalam ketentuan umum disebutkan bahwa kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat salah satu kebutuhan dasar, yakni kesehatan. Setiap warga negara berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan. Fakir miskin atau orang miskin merupakan bagian dari warga negara yang masuk ke dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) adalah bentuk riil kehadiran pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan kesehataan bagi fakir miskin atau orang miskin yang diberikan secara gratis. Sehingga ada jaminan berobat cuma-cuma yang disediakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
DALAM upaya penyediaan kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pada Pasal 171 dinyatakan bahwa pemerintah bahkan diberikan alokasi anggaran kesehatan yang cukup memadai sebesar minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji. Begitu juga pemerintah daerah minimal 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diluar gaji. Ini menunjukan tingginya perhatian dan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan Indonesi Sehat. Harapan idealnya Indonesia Sehat dan Sejahtera. Dengan berbagai pola, kebijakan dan strategi yang dirumuskan kedalam program-program teknis yang ada di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tentunya, diharapkan mampu menjangkau pelayanannya hingga keseluruh pelosok tanah air.
DENGAN program Gerakan Masyarakat (Germas) yang sangat popular di kalangan pelaku dan penggerak kesehatan, ada satu konsep yang menarik untuk kami angkat di tulisan sederhana ini, yakni tentang konsep ‘DAGUSIBU’ yang sudah lama tidak begitu terdengar lagi. Meskipun masih sering dilihat di beberapa apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. Menurut hemat kami, konsep Dagusibu jika disandingkan dengan konsep penanganan kemiskinan yang ada, khususnya dalam upaya-upaya mengurangi beban pengeluaran bagi orang miskin sangat relevan untuk terus dikembangkan. Dagusibu memberikan ruang gerak, persuasif dan dialogis yang efektif dalam mendekatkan pemahaman sederhana kepada orang miskin. Apalagi konsep ini sangat familiar dan mudah dipahami oleh semua kalangan, merakyat bahasa kerennya..!
KITA tahu bahwa melalui agen-agen perubahan (Agent of Change) terutama apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang tersebar hampir di setiap fasilitas kesehatan dan apotek atau toko obat dapat lebih maksimal untuk mengajak, mengedukasi, memotivasi dan menginformasikan kepada segenap komponen masyarakat termasuk pilar-pilar sosial yang ada di desa seperti Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna (Kartaru), TKSK, Pelopor Perdamaian, Tagana dan Lembaga Kesejahteraan Sosial lainnya agar bisa berpartisipasi dalam memahamkan Dagusibu perihal kefarmasian, khususnya obat-obatan kepada penerima manfaat program (baca: orang miskin).
DAGUSIBU bisa jadi pilihan strategi penting, dalam rangka mencerdaskan masyarakat terkhusus bagi orang miskin. Sehingga beban pengeluaran untuk berobat dan membeli obat dapat ditekan yang pada gilirannya hidup bisa lebih berkualitas, sehat dan sejahtera tanpa melulu mengonsumsi obat. Melalui tulisan kecil ini, kami ingin berbagi informasi terkait Da-Gu-Si-Bu. Da berarti dapatkan. Mungkin banyak diantara kita apalagi orang miskin sering kali belum mengerti tentang cara dan dimana, serta kapan harus mendapatkan atau membeli obat. Obat-obatan tidak bisa dijual sembarangan karena sudah diatur oleh pemerintah dalam hal peredaran dan penjualannya. Obat-obatan secara benar bisa diperoleh dan dibeli di apotek dan toko obat yang berizin, serta sarana pelayanan kefarmasian lainnya dimana terdapat tenaga kefarmasian yang dapat menjelaskan tentang obat. Ironisnya, karena alasan jarak dan efektifitas banyak juga toko-toko kelontong (desa) yang menjual obat-obat berlogo. Kenyataan ini memang sulit dicermati dan cenderung dilematis. Gu berarti gunakan. Mengkonsumsi obat tentunya harus paham tentang kapan waktu minum obat. Berapa lama obat ini bisa digunakan, berapa dosis serta bagaimana cara menggunakannya, dan untuk siapa digunakan. Ketika kita memahaminya dipastikan kemungkinan resiko terjadinya efek samping dan berkembangnya penyakit bisa diatasinya dengan benar dan baik, jika perlu sehat tanpa obat. Si berarti simpan. Menyimpan obat harus tepat dengan memperhatikan tempat, suhu penyimpanan dan jauh dari jangkauan anak-anak. Akibat keteledoran dalam penyimpanan, obat yang seharusnya berfungsi untuk menyembuhkan penyakit dan/atau mengurangi rasa sakit justru dapat rusak kandungannya sehingga dapat menambah memperparah penyakit. Bahkan meracuni kita akibat ketidakpahaman dan minimnya pengetahuan terhadap cara menyimpan obat. Bu berarti buang. Setiap obat ada masa pakainya alias kedaluarsanya, ada jenis obat tablet/sirup/kapsul/salep dan lain-lain yang harus diperlakukan berbeda dalam penanganannya ketika sudah habis masa pakainya atau sudah rusak agar tidak menimbulkan pencemaran (aliran air/tanah/tanaman/binatang) dan tidak pula disalahgunakan (kemasan obat mesti dirobek/dipecahkan).



