Cegah Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Pemkab Basel dan Kejati Babel
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menggelar serangkaian kegiatan Jaksa Jaga Desa ‘JJD’ bertajuk penerangan hukum terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Tujuan utamanya guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Serba Guna Junjung Besaoh Parit Tiga Toboali, Senin (26/6/2023), dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Basel Eddy Supriadi dengan peserta para kepala desa, camat serta organisasi perangkat daerah yang membidangi pemerintah desa.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal Pemkab Basel bersama Kejati Babel dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Eddy, sapaan akrabnya.
BACA JUGA : Dana Pokir Anggota DPRD Basel Dipertanyakan, Gabungan Ormas Tunggu Jadwal DPRD
Eddy menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk preventif dari Intelijen Kejati Babel. Hal ini, tentunya sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan terwujudnya good governance serta clean government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
“Kolaborasi dengan kejaksaan bisa mengefektifkan pemanfaatan dana desa, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai dengan kewenangan desa,” ujar Eddy.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Lahan SUTT di Bangka Selatan, Dana Masuk ke Rekening Kepala Desa
Eddy berharap para kepala desa dan sekretaris desa agar tidak ada keraguaan dalam berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait pengelolaan dana desa serta pembangunan yang dilaksanakan di desa bersumber dari dana desa, maupun dana lainnya.
“Jangan takut untuk berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak kejaksaan jika dalam pengelolaan dana desa masih ada yang belum dipahami, termasuk dalam hal pengelolaan dana lainnya. Karena itu, lebih baik bertanya agar tidak menyalahi aturan dan permasalahan dikemudian hari,” jelas Eddy.
BACA JUGA : Desa Menjadi Subjek Pembangunan
Eddy menegaskan, bahwa dalam melakukan pengawalan terhadap penggunaan dana desa merupakan tugas yang tidaklah ringan.
“Karena itu, semua pihak mempunyai beban moral untuk ikut mensukseskan amanah dari pemerintah pusat,” tutur Eddy.