Cabuli Anak Sahabatnya Sendiri, Al Warga Toboali Berurusan Dengan Hukum
Al (59) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak dari sahabatnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022) malam di rumah pelaku yang beralamat di wilayah Kecamatan Toboali.
Sebelumnya pada Sabtu (29/10) siang, sekira pukul 11.00 WIB, ayah kandung korban sedang berada di rumah pelaku. Lalu diminta oleh pelaku untuk menjemput anaknya (korban_red) yang berusia 12 tahun tersebut untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku.
Setelah itu, ayahnya korban langsung menjemput korban dan membawa korban ke rumah pelaku. Lalu pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, ayahnya korban bersama buah hatinya tersebut istirahat di dalam kamar masing-masing yaitu di rumahnya pelaku.
Pukul 22.30 WIB, ayahnya korban terbangun dari tidur lantaran mendengar korban membuka pintu kamar. Korban izin ke ayahnya untuk buang air kecil. Lalu ayahnya melanjutkan tidurnya lagi. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, Senin (14/11).
“Setelah beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya, lalu ayahnya mencari ke teras depan dan ke sekeliling rumah pelaku. Namun korban tidak juga ditemukan. Kemudian ayahnya duduk di kursi ruang tamu sembari memanggil korban ‘Neng, neng, neng, neng’ dengan nada yang agak keras hingga panggilan keempat kali barulah korban keluar dari dalam kamar pelaku dengan mengenakan handuk dan baju. Pelaku juga ikut keluar dari dalam kamar hanya mengenakan kain sarung tanpa baju,” jelas Chandra.
Melihat hal itu, lanjut Chandra, ayahnya korban menghampiri pelaku seraya menyampaikan kepada pelaku ‘Kamu tidak menghargai saya lagi. Kita ini bersahabat’. Lalu ayahnya korban langsung menyusul korban ke kamar dengan mengetuk pintu kamar korban ‘Neng bapak mau masuk’ sehingga dibukalah pintu kamar oleh korban.
“Menurut pengakuan korban ke ayahnya, bahwa korban dipaksa oleh pelaku untuk begituan dengan pelaku. Lalu ayahnya korban langsung keluar kamar dan menyuruh korban untuk mengambil celananya yang tertinggal di dalam kamar pelaku. Setelah itu ayahnya korban bersama korban langsung pergi dari rumah pelaku,” ujar Chandra.
Chandra menambahkan, saat ayahnya korban bersama korban sedang dalam perjalanan. Pelaku sempat berjalan beriringan di sebelah sepeda motor yang dikendarai oleh ayahnya korban sembari pelaku meminta untuk berhenti. Namun ayah korban tidak berhenti dan terus melanjutkan perjalanan ke arah Sadai. Sementara pelaku memutar balik sepeda motor yang dikendarainya tersebut ke arah Toboali.
“Pelaku terancam hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas AKP Chandra.