Al (59) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak dari sahabatnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10/2022) malam di rumah pelaku yang beralamat di wilayah Kecamatan Toboali.
Sebelumnya pada Sabtu (29/10) siang, sekira pukul 11.00 WIB, ayah kandung korban sedang berada di rumah pelaku. Lalu diminta oleh pelaku untuk menjemput anaknya (korban_red) yang berusia 12 tahun tersebut untuk membersihkan rumah dan memasak di rumah pelaku.
Setelah itu, ayahnya korban langsung menjemput korban dan membawa korban ke rumah pelaku. Lalu pada malam harinya, sekira pukul 22.00 WIB, ayahnya korban bersama buah hatinya tersebut istirahat di dalam kamar masing-masing yaitu di rumahnya pelaku.
Pukul 22.30 WIB, ayahnya korban terbangun dari tidur lantaran mendengar korban membuka pintu kamar. Korban izin ke ayahnya untuk buang air kecil. Lalu ayahnya melanjutkan tidurnya lagi. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana, Senin (14/11).