Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Ini Harus Berurusan Dengan Hukum
SEORANG kakek di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan hukum atas perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kakek berusia 74 tahun ini, kesehariannya bekerja sebagai marbot masjid. Sementara korban adalah pelajar perempuan berusia 11 tahun, sebut saja bunga yang masih satu kampung dengan sang kakek.
Peristiwa mesum antara sang kakek dan bunga terjadi pada Kamis (13/6/2024) pagi, sekira pukul 10.00 WIB, di rumah sang kakek.
Terungkapnya peristiwa ini setelah orang tua korban mendapat kabar dari kakak kandung korban, bahwa bunga adiknya telah ditarik oleh sang kakek untuk masuk ke dalam kamar.
Mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung bergegas ke rumah sang kakek, untuk menanyakan keberadaan bunga. Namun tiba-tiba sang kakek menjawab bahwa bunga tidak berada di rumahnya.
Merasa penasaran dengan jawaban sang kakek, hingga akhirnya orang tua korban mengajak sejumlah warga dan anggota Polsek Toboali ke belakang rumah sang kakek sambil memanggil bunga.
Alhasil, orang tua korban bersama warga dan anggota Polsek Toboali mendapati bunga sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya sang kakek.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Gj Budi membenarkan peristiwa yang diduga dilakukan oleh sang kakek terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Begitu mendapati korban berada di dalam kamar mandi rumah terduga pelaku. Orang tua korban bersama warga dengan didampingi anggota Polsek Toboali membawa terduga ke Polsek Toboali,” jelas Budi, Sabtu (15/6).
BACA JUGA : Bangka Selatan KLA, tapi
Budi menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan, guna penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan, memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” kata Budi.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban, yakni satu lembar baju tidur warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu lembar celana dalam.
“Terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 atau Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Budi.
Predikat KLA
Kabupaten Layak Anak atau KLA yang disandang Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepertinya tak memiliki arti apa-apa dan tak membuat daerah ini layak apalagi ramah dengan anak.
Buktinya, akhir-akhir ini marak peristiwa mesum yang menjerat anak dibawah umur, hingga akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Kabupaten Layak Anak atau KLA ini adalah sebuah penghargaan berupa predikat yang diterima Kabupaten Bangka Selatan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Seperti diketahui, bahwa predikat KLA telah dua kali diterima Pemkab Bangka Selatan, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Mirisnya, berbagai peristiwa yang menjerat anak dibawah umur baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kian marak terjadi di Negeri Junjung Besaoh (Bangka Selatan_red). Salah satunya adalah peristiwa mesum antar anak dibawah umur yang statusnya masih sebagai pelajar.
Peristiwa yang menjerat anak dibawah umur tamparan keras bagi Pemkab Bangka Selatan. Karena itu, setidaknya harus menjadi perhatian dan catatan khusus dinas-dinas terkait agar peristiwa serupa tak kembali terjadi.
Namun perlu diingat, dalam menjalankan sebuah program jangan karena ABS (Asal Bapak Senang), dengan kata-kata siap pak dan siap perintah dengan laporan akhirnya ABS (Asal Bapak Senang) dan kemudian tertawa terbahak-bahak dibelakang pimpinan.