KEJAKSAAN Agung (Kejagung) buka suara usai beredarnya foto Kwong Yung alias Buyung yang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Cabang Kejagung RI, Jumat (16/2/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya mengungkapkan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini telah menetapkan 2 orang tersangka baru (Tambahan) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka, yakni By alias Buyung selaku Mantan Komisaris CV VIP dan Ri selaku Direktur Utama PT SBS,” kata Ketut, Sabtu (18/2).
Ketut menjelaskan, tersangka By diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
“Tersangka Ri bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,” ujar Ketut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ketut, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan By dan Ri bersama dengan tersangka Mrpt alias Rz dan tersangka Ee dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di WIUP PT Timah Tbk.
“Dengan demikian, total tersangka yang diamankan sejak Jumat 16 Februari 2024 sampai Minggu 18 Februari 2024 menjadi 7 orang tersangka,” jelas Ketut.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka By dan Ri ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Selain itu, tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani,” tegas Ketut.