Bupati Basel Tak Melarang PNS Gadai SK ke Bank
TOBOALI — Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid menyatakan bahwa tidak bisa melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS ke bank sebagai jaminan untuk meminjam uang.
“Mereka (pegawai_red) menggadaikan SK PNS-nya ke bank sebagai jaminan untuk meminjam uang, itu kembali ke individu pegawai dan saya tidak bisa melarangnya terkait hal itu. Namun saya ingatkan tetap harus bertanggung jawab dalam setiap melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat. Jangan karena SK telah digadai dan gaji telah terpotong merasa terbebani sehingga jadi malas untuk melaksanakan tugas utama sebagai pelayan masyarakat,” kata Bupati Riza Herdavid usai dari pengambilan sumpah dan pelantikan 183 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 menjadi PNS, Rabu (2/3/2022) di Gedung Serba Guna (GSG) Junjung Besaoh.
Bupati Riza mengingatkan, sebelum menggadaikan SK ke bank harus memiliki perencanaan yang matang dan terarah. Artinya, tujuan utama harus jelas. Misalnya untuk keperluan buka usaha bukan untuk berpoya-poya.
“Silahkan kalau memang untuk keperluan buka usaha. Namun perlu diingat bahwa kewajiban sebagai PNS harus tetap bertanggung jawab dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pelayan masyarakat karena masyarakat adalah segala-galanya,” tegas Riza.(tom)