BUPATI Bangka Selatan, Riza Herdavid meminta mitra kerja (perusahaan_red) dari PT Timah Tbk untuk menahan diri terkait belum bisanya untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Desa Rias, Toboali.
“Mitra jangan mau dibenturkan dalam hal ini, dan mitra harus menahan diri karena ini kesalahan dari PT Timah bukan mitra. Mitra tidak tahu apa-apa. Mitra cuma dapat SPK (Surat Perintah Kerja), untuk dokumen perizinan lainnya itu ada di PT Timah. Tapi PT Timah sendiri tidak bisa menunjukkannya itu. Ini sama saja PT Timah mengerjai saya sebagai kepala daerah, maka saya tegaskan PT Timah jangan benturkan mitra dengan nelayan,” kata Riza dengan nada tinggi usai dari audiensi bersama dengan perwakilan nelayan, PT Timah Tbk, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) dan mitra kerja dari PT Timah Tbk, Selasa (30/5/2023).
Riza menegaskan, bahwa ia tetap bersama nelayan dan mitra bukan dengan PT Timah. Mengingat PT Timah tidak bisa menunjukkan 9 item perizinan yang diminta oleh nelayan terkait rencana kegiatan penambangan pasir timah di perairan laut Desa Rias.
“Audiensi 3 jam tidak ada hasil apapun. PT Timah tidak bisa menunjukkan atas apa yang diminta oleh nelayan. Padahal audiensi ini sangat penting agar kita dapat bersama-sama mencari solusinya. Karena itu, sedari kemarin (Senin_red) saya sudah ingatkan dan minta ke PT Timah untuk menyiapkan semua dokumen perizinan saat audiensi. Bukan seperti ini kesannya PT Timah mengerjai saya sebagai kepala daerah, saya sangat kecewa dengan PT Timah,” jelas Riza.
Adapun 9 item perizinan yang tidak bisa ditunjukkan oleh PT Timah yakni payung hukum perusahaan atau CV, surat perintah kemitraan, izin clean and clear (CnC), rekomendasi dari kelurahan atau kepala desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), izin pemanfaatan ruang laut dan rencana kerja.
“Ini tidak satu dokumen perizinan pun yang bisa ditunjukkan oleh PT Timah. Oke kalau memang ada dokumen yang sifatnya rahasia negara, itu bisa kita maklumi karena memang tidak bisa dibuka secara terang-terangan di depan umum. Tapi keluarkan dulu dokumen mana yang bisa dibuka di depan umum agar semuanya itu jelas,” ujar Riza.