BUPATI Bangka Selatan, Riza Herdavid mengaku kecewa dengan PT Timah Tbk lantaran tidak bisa menunjukkan 9 item perizinan yang diminta oleh nelayan terkait rencana penambangan pasir timah di perairan laut Desa Rias, Toboali.
Hal ini ditegaskannya usai dari audiensi bersama dengan perwakilan nelayan, PT Timah Tbk, Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), serta mitra kerja dari PT Timah Tbk, Selasa (30/5/2023).
Sembilan item perizinan tersebut yakni payung hukum perusahaan atau CV, surat perintah kemitraan, izin clean and clear (CnC), rekomendasi dari kelurahan atau kepala desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), izin pemanfaatan ruang laut dan rencana kerja.
“Ada 9 item perizinan yang tidak bisa ditunjukkan oleh PT Timah. Ini terkesan PT Timah membenturkan nelayan dengan mitra, membenturkan mitra dengan nelayan. Karena dokumen perizinan yang diminta tidak juga disiapkan oleh PT Timah sehingga nelayan hilang simpati dan akhirnya memilih keluar, harusnya audiensi kita ini mendapatkan solusi, namun apa yang diminta tidak bisa ditunjukkan oleh PT Timah,” kata Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.