Bunda Debby : Perubahan APBD 2024 untuk Penyesuaian
WAKIL Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menyatakan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024, dalam rangka untuk melakukan penyesuaian yang dianggap sangat penting.
Hal ini disampaikan Bunda Debby saat Rapat paripurna di DPRD Basel, Kamis (15/8).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda tentang KUA-PPAS 2024 dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 serta Raperta tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Bunda Debby, begitu sapaan akrabnya menjelaskan penyesuaian yang dianggap penting tersebut meliputi pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai ASN, gaji pegawai honorer, pemenuhan belanja mengikat untuk operasional organisasi, dukungan atau pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan, khususnya pemenuhan Universal Health Coverrage (UHC), serta alokasi anggaran pelayanan sosial dan kewajiban pemenuhan anggaran lainnya yang tidak bisa dihindari seperti menutupi defisit anggaran pada anggaran induk 2024.
Selain itu, lanjut Debby, hal penting lainnya perumusan program kegiatan dan anggaran juga harus mencermati capaian indikator makro dan sekaligus mencermati isu-isu pembangunan dan kondisi pendapatan sampai ke kuartal II.
“Tentunya, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran ini disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perubahan rencana kerja pembangunan daerah. Selain itu juga untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD 2024,” kata Debby.
Debby menyampaikan, laporan realisasi APBD 2023 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan hasil mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya yang berturut-turut diraih Pemkab Bangka Selatan sejak tahun 2019.
“Jumlah pendapatan dalam perubahan APBD 2023 yang direncanakan sebesar Rp 1.064.918.379.092,00 terealisasi sebesar Rp 1.061.449.835.756,47 atau sebesar 99,67 persen, sedangkan untuk belanja daerah setelah perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp 1.223.220.621.622,00 terealisasi Rp 1.162.792.806.756,91 atau sebesar 95,06 persen,” ujar Debby.
Debby menambahkan, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan diharapkan dapat memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum.
“Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan. Salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah,” tegas Bunda Debby.