Buah Hatinya di Cabul, Ibu Kandung Korban Lapor ke Polisi
TOBOALI, Babelhebat.com – Terungkapnya kasus pencabulan yang dialami seorang pelajar di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah korban Melati (14) menceritakan atas peristiwa yang dialaminya pada 2 tahun lalu kepada orang tuanya.
Begitu mendengar cerita dari buah hatinya. Ibu kandung korban, YA langsung melaporkan atas peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Unit Satuan Reserse dan Kriminal Polres Basel.
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Buruh sergap dari unit Reskrim Polres Basel langsung bergerak melalukan serangkaian penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku berinisial Kuntum (48).
Alhasil, pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB anggota Buser mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pesisir pantai laut Kubu Toboali.
Baca juga: Pemilu 2024, Ini Data Sementara Pemilih Pemula di Bangka Selatan
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di sebuah pondok di pinggir pantai laut Kubu,” jelas Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Selain mengamankan terduga pelaku, lanjut Chandra, barang bukti yang turut diamankan berupa satu lembar celana pendek warna biru bermotif doraemon, satu lembar baju kaos lengan pendek berwarna kuning bermotif polkadot hitam, satu lembar celana dalam berwarna biru muda, satu lembar miniset warna coklat dan satu lembar baff (sebo) warna biru berlogo real madrid.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegas AKP Chandra.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban pencabulan. Namun belum diketahui secara pasti apakah atas dasar suka sama suka atau karena sesuatu hal atas peristiwa yang terjadi pada 2 tahun lalu.
Pelajar tersebut berinisial Melati berusia 14, sementara terduga pelaku berinisial Kuntum berusia 48.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah korban pada 31 Juli 2021, pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku diamankan anggota tim Buruh sergap atau Buser Polres Basel pada Selasa (31/1/2023), pukul 15.00 WIB di pesisir laut Kubu Toboali.
Peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berada di dalam kamarnya sambil menelpon temannya. Lalu tiba-tiba datang terduga pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung mendorong korban secara paksa hingga korban terbaring di atas kasur.
Baca juga: Kuntum Ancam Bunuh Melati
“Pelaku membuka celana korban secara paksa dan memegang tangan korban, serta mengancam akan memukul korban jika berteriak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku saat tubuhnya ditindih oleh pelaku.
“Selain mencium pipi korban, pelaku juga memegang dada korban dan memasukkan anunya ke anu korban secara berulang kali selama 5 menit,” jelas Chandra.