Dua dari 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mendapat teguran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bangka Belitung (Babel), yakni Desa Tukak dan Desa Keposang.

Teguran itu berkaitan dengan hasil evaluasi terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) agar tepat waktu dan tepat sasaran. Demikian hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Basel, Marpaung Pinondang, Selasa (27/12/2022).

Berkaitan dengan itu, kata Marpaung, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua desa tersebut agar menindaklanjutinya dengan menggelar Musrenbangdes atas Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPDes).

“Dua desa jadi fokus yaitu Desa Tukak dan Desa Keposang agar Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) melakukan teguran agar kepala desa melakukan musyawarah perencanaan pembangunan khusus untuk penyaluran BLT DD tepat waktu dan sesuai jadwal,” ujar Marpaung. Baca juga:Pengurus APDESI Babel Dilantik, Ini Harapan Wasekjen dan Pj Gubernur

Dijelaskannya, bahwa tujuan utama BPKP menyoroti aliran dana desa tersebut agar input data ke sistem tidak tumpang tindih atau ganda serta penerima BLT DD tidak asal-asalan.

“Agar pemasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak salah kepada penerima BLT DD agar tidak ganda,” kata Marpaung. Baca juga: Pemkab Basel Terima Opini WTP Dari BPK, Ini Temuannya Terhadap Laporan Keuangan Tahun 2021

Menurutnya, temuan seperti itu juga ditemukan di tempat lain selain Kabupaten Bangka Selatan. Karenanya, sehingga inisiatif BPKP melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan pendampingan Inspektorat.

“Itu diindikasi berisiko unsur korupsi. Itu akan jadi desa sampel (desa percontohan) apabila melakukan penyaluran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya. Baca juga: Alhamdulillah Kerja Keras Semua OPD, Pemkab Basel Dapat Predikat WTP

Marpaung menambahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Inspektorat masih memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengaudit penyaluran BLT DD sepenuhnya pada tahun 2020.

“Pada saat awal BLT DD disalurkan pada tahun 2020 kami sudah melakukan audit ke beberapa desa untuk memastikan penyaluran tepat sasaran atau tidak,” ujarnya. Baca juga: Tim Satgas KPK ke Basel, Ini Tujuannya

Akan tetapi, lanjutnya, seperti tertuang dalam kerja sama antara BPKP dengan Inspektorat, keduanya berbagi tugas sehingga Inspektorat hanya menjadi pengawas saja bukan lagi jadi tim audit.

“Namun pada tahun 2021 kami tidak melakukan audit karena sampel dari BPKP di 2022 kami tidak lakukan sampel karena sudah dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegasnya seraya memastikan Inspektorat tidak lagi melakukan audit, lantaran sudah dilakukan BPKP dalam audit data.

“Namun tetap dilakukan pendampingan, mengingat perwakilan dari BPKP bukan asli daerah desa itu, jadi pihak kecamatan dan pemdes (Pemerintah Desa) setempat mendampingi dalam berkomunikasi kepada masyarakat untuk menanyakan terkait sudah dapat atau belum dari BLT DD,” pungkas Marpaung.(try)

Sumber: cmnnews