BERDASARKAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui sejumlah permasalahan.

Dalam LHP yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan pada 29 Juli 2024 tersebut diketahui salah satu persoalan yang ada, yakni Belanja Hibah KONI Bangka Barat tidak sesuai ketentuan.

Menurut data BPK itu, Belanja Hibah Uang kepada KONI Bangka Barat dengan NPHD Nomor: 900/14/DISDIKPORA/2023, senilai Rp 9.000.000.000,00 direalisasikan dalam dua tahap.

Realisasi Tahap I dilakukan dengan SP2D Nomor: 30.06/04.0/000010/LS/1.01.2.19.0.00.02.0000/M/2/2023, tanggal 17 Februari 2023 senilai Rp 5.400.000.000,00. Tahap II dilakukan dengan SP2D Nomor: 30.06/04.0/000076/LS/1.01.2.19.0.00.02.0000/P.05/8/2023, tanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp 3.600.000.000,00.

Pengelolaan Belanja Hibah Uang kepada KONI Bangka Barat dilakukan oleh Disdikpora yang berpedoman pada Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang terakhir diubah oleh Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 33 Tahun 2021.

BACA JUGA : Temuan BPK : Direktur RSUD Basel Kurang Optimal dalam Pengendalian dan Pengawasan Klaim BPJS

Nah, berdasarkan Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI Bangka Barat diuraikan sebagai berikut:

1) Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan.

KONI Bangka Barat sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2021 bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya. Salah satunya yaitu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Hasil analisis atas penyampaian LPJ diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) KONI Bangka Barat tidak menyampaikan LPJ ke Disdikpora sampai dengan pemeriksaan berakhir dan PPK Disdikpora juga tidak pernah menyampaikan teguran secara tertulis kepada KONI Bangka Barat terkait keterlambatan penyampaian LPJ sesuai ketentuan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

b) Disdikpora hanya menyampaikan Surat Undangan kepada KONI Bangka Barat Nomor 420/20/DISDIKPORA/2024, tanggal 12 Februari 2024 perihal Konfirmasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 bersama dengan KONI Bangka Barat dan Inspektorat. Hasil dari pertemuan tersebut pada intinya meminta KONI untuk segera menyampaikan LPJ Hibah.

c) PPK Disdikpora telah menyampaikan permintaan audit ke Inspektorat tanggal 19 September 2023. Permintaan audit tersebut dilakukan karena tidak adanya laporan serapan penggunaan anggaran Tahap I minimal 75% yang menjadi persyaratan pencairan Hibah Tahap II. Atas permintaan tersebut tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat.

d) Penyampaian Dokumen pertanggungjawaban hibah beserta LPJ berupa bukti-bukti pengeluaran dan Buku Kas Umum (BKU) disampaikan langsung oleh KONI Bangka Barat kepada BPK. Buku Kas Umum (BKU) yang disusun oleh Bendahara KONI hanya mencatat transaksi pengeluaran tanpa mengungkapkan sisa saldo hibah secara keseluruhan.

2) Penggunaan dana hibah tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 633.291.000,00.

KONI Bangka Barat telah merealisasikan dana hibah senilai Rp 8.343.196.658,00 atau sebesar 92,70% dari dana hibah yang diterima dengan rincian Tahap I, realisasi senilai Rp 5.382.509.281,00 atau sebesar 99,68% dari dana yang diterima pada Tahap I senilai Rp 5.400.000.000,00; dan Tahap II, realisasi senilai Rp 2.960.687.377,00 atau sebesar 82,24% dari dana hibah yang diterima pada Tahap II senilai Rp 3.600.000.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LPJ KONI Bangka Barat terdapat pembayaran Belanja Hibah KONI yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 633.291.000,00.

3) Pengelolaan sisa dana hibah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam melakukan pengelolaan dana hibah, KONI Bangka Barat memiliki dua rekening Bank yaitu rekening Bank Mandiri atas nama KONI Bangka Barat dan rekening pada Bank BNI atas nama KONI Bangka Barat. Rekening Bank Mandiri merupakan rekening penerimaan hibah yang tercantum pada NPHD sedangkan rekening Bank BNI merupakan rekening yang digunakan oleh KONI Bangka Barat untuk menyimpan sisa dana hibah tunai/cash on hand.

Hasil pemeriksaan atas transaksi penarikan dana dari rekening penerimaan hibah sesuai bukti pada rekening koran dan rincian pengeluaran/belanja berdasarkan BKU Tahap I dan Tahap II diketahui bahwa terdapat sisa dana hibah senilai Rp 656.803.342,00 dengan rincian sebagai berikut:

Sesuai tabel di atas dapat dijelaskan sisa dana hibah senilai Rp 656.803.342,00 merupakan akumulasi dari sisa dana hibah di rekening koran senilai Rp 403.900.126,00 dan sisa dana hibah tunai/cash on hand senilai Rp 252.903.216,00.

KONI Bangka Barat melakukan penyetoran ke rekening Kasda pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK senilai Rp 656.803.342,00 dengan rincian sebagai berikut.

a) Penyetoran ke rekening Kasda dengan Bukti Setor tanggal 13 Juni 2024 senilai Rp 404.487.084,71.

b) Penyetoran ke rekening Kasda dengan Bukti Setor tanggal 1 Juli 2024 senilai Rp 252.316.257,29.

Dengan demikian, seluruh sisa dana hibah KONI Bangka Barat telah disetor ke Kasda.

4) Penyetoran pajak atas pembayaran honorarium/belanja yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 21) tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LPJ Hibah diketahui terdapat pembayaran honorarium/belanja yang telah dilakukan pemotongan PPh 21 namun belum disetorkan ke Kas Negara senilai Rp 49.831.250,00 yang terdiri atas 92 uraian belanja/honorarium.

KONI Bangka Barat melakukan penyetoran PPh 21 ke Kas Negara pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Tanggal 24 Juni 2024 KONI Bangka Barat telah menyetorkan PPh 21 senilai Rp 46.141.250,00 yang terdiri atas 83 bukti setor PPh 21.

b) Tanggal 2 Juli 2024 KONI Bangka Barat kembali melakukan penyetoran ke Kas Negara untuk sisa PPh 21 yang belum tersetorkan senilai Rp 3.690.000,00. Sehingga berdasarkan uraian tersebut, seluruh pembayaran honorarium/belanja telah dilakukan penyetoran atas PPh 21.

Sebut BPK dalam laporannya, hal ini mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas hibah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga tidak dapat menguji laporan pertanggungjawaban hibah KONI Bangka Barat. Belanja hibah KONI Bangka Barat Tahun 2023 tidak dapat diyakini kebenarannya; dan potensi penyalahgunaan atas sisa dana hibah yang terlambat disetorkan ke kas daerah.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bangka Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menyatakan sependapat atas permasalahan yang diungkap dan akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk mengawasi pelaksanaan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban dana hibah secara optimal.

BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Bangka Barat agar menginstruksikan Inspektur Kabupaten Bangka Barat melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas seluruh belanja hibah KONI Bangka Barat Tahun 2023. Atas rekomendasi BPK tersebut, Bupati Bangka Barat telah menyampaikan rencana aksi dengan surat nomor 700/323/ITDA/2024 Tanggal 29 Juli 2024.