BPK Temukan Permasalahan Dana Hibah di KONI Bangka Barat
BERDASARKAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui sejumlah permasalahan.
Dalam LHP yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan pada 29 Juli 2024 tersebut diketahui salah satu persoalan yang ada, yakni Belanja Hibah KONI Bangka Barat tidak sesuai ketentuan.
Menurut data BPK itu, Belanja Hibah Uang kepada KONI Bangka Barat dengan NPHD Nomor: 900/14/DISDIKPORA/2023, senilai Rp 9.000.000.000,00 direalisasikan dalam dua tahap.
Realisasi Tahap I dilakukan dengan SP2D Nomor: 30.06/04.0/000010/LS/1.01.2.19.0.00.02.0000/M/2/2023, tanggal 17 Februari 2023 senilai Rp 5.400.000.000,00. Tahap II dilakukan dengan SP2D Nomor: 30.06/04.0/000076/LS/1.01.2.19.0.00.02.0000/P.05/8/2023, tanggal 10 Agustus 2023 senilai Rp 3.600.000.000,00.
Pengelolaan Belanja Hibah Uang kepada KONI Bangka Barat dilakukan oleh Disdikpora yang berpedoman pada Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang terakhir diubah oleh Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 33 Tahun 2021.
BACA JUGA : Temuan BPK : Direktur RSUD Basel Kurang Optimal dalam Pengendalian dan Pengawasan Klaim BPJS
Nah, berdasarkan Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban Belanja Hibah KONI Bangka Barat diuraikan sebagai berikut:
1) Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan.
KONI Bangka Barat sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2021 bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya. Salah satunya yaitu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berupa bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Hasil analisis atas penyampaian LPJ diketahui hal-hal sebagai berikut:
a) KONI Bangka Barat tidak menyampaikan LPJ ke Disdikpora sampai dengan pemeriksaan berakhir dan PPK Disdikpora juga tidak pernah menyampaikan teguran secara tertulis kepada KONI Bangka Barat terkait keterlambatan penyampaian LPJ sesuai ketentuan Perbup Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
b) Disdikpora hanya menyampaikan Surat Undangan kepada KONI Bangka Barat Nomor 420/20/DISDIKPORA/2024, tanggal 12 Februari 2024 perihal Konfirmasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2024 bersama dengan KONI Bangka Barat dan Inspektorat. Hasil dari pertemuan tersebut pada intinya meminta KONI untuk segera menyampaikan LPJ Hibah.
c) PPK Disdikpora telah menyampaikan permintaan audit ke Inspektorat tanggal 19 September 2023. Permintaan audit tersebut dilakukan karena tidak adanya laporan serapan penggunaan anggaran Tahap I minimal 75% yang menjadi persyaratan pencairan Hibah Tahap II. Atas permintaan tersebut tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat.
d) Penyampaian Dokumen pertanggungjawaban hibah beserta LPJ berupa bukti-bukti pengeluaran dan Buku Kas Umum (BKU) disampaikan langsung oleh KONI Bangka Barat kepada BPK. Buku Kas Umum (BKU) yang disusun oleh Bendahara KONI hanya mencatat transaksi pengeluaran tanpa mengungkapkan sisa saldo hibah secara keseluruhan.
2) Penggunaan dana hibah tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 633.291.000,00.
KONI Bangka Barat telah merealisasikan dana hibah senilai Rp 8.343.196.658,00 atau sebesar 92,70% dari dana hibah yang diterima dengan rincian Tahap I, realisasi senilai Rp 5.382.509.281,00 atau sebesar 99,68% dari dana yang diterima pada Tahap I senilai Rp 5.400.000.000,00; dan Tahap II, realisasi senilai Rp 2.960.687.377,00 atau sebesar 82,24% dari dana hibah yang diterima pada Tahap II senilai Rp 3.600.000.000,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LPJ KONI Bangka Barat terdapat pembayaran Belanja Hibah KONI yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban senilai Rp 633.291.000,00.





