Pangkalpinang

BPK Temukan Dinkes Pangkalpinang Bayar Iuran BPJS 178 Warga Meninggal

BABELHEBAT.COM, PANGKALPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelalaian dalam pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sebanyak 178 peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai peserta aktif, sehingga iuran mereka tetap dibayarkan sepanjang 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

Akibat data kepesertaan yang tidak diperbarui, pemerintah daerah membayarkan iuran JKN senilai Rp32.923.800. Rinciannya, iuran bulanan sebesar Rp30.485.000 dan bantuan iuran Rp2.438.800.

Pemeriksaan dilakukan terhadap belanja iuran JKN yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.

BPK menegaskan pembayaran tersebut semestinya tidak lagi dilakukan karena peserta yang telah meninggal dunia tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKN.

“Dinas Kesehatan seharusnya tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta yang telah meninggal dunia tersebut kepada BPJS Kesehatan. Namun demikian, pembayaran tersebut masih dilakukan,” tulis BPK dalam laporannya.

Data Tidak Dimutakhirkan

BPK menilai persoalan bermula dari lemahnya pemutakhiran data kepesertaan. Padahal, dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan verifikasi dan validasi data peserta secara berkala, termasuk menghapus peserta yang telah meninggal dunia.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan