Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menjamin tidak ada pembatasan hari rawat inap pasien yang tergabung sebagai paserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini ditegaskan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Basel, Anugrah Maha Putra terkait dengan adanya keluhan pembatasan rawat inap pasien peserta BPJS kesehatan di rumah sakit hanya 3 hari.

“Kami jamin pasien menggunakan BPJS kesehatan yang dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Selatan hingga sembuh. Tidak ada pembatasan hari rawat inap pasien, sampai sembuh baru pulang,” jelas Anugrah, Selasa (13/12/2022). Baca juga: RSUD Basel Mulai Berbenah Menuju BLUD 

Aan, begitu sapaan akrabnya tersebut menegaskan, jika masih terjadi pembatasan hari rawat inap pasien agar pasien ataupun keluarga pasien melaporkan ke Kantor Cabang BPJS kesehatan Basel atau menghubungi ke nomor layanan pengaduaan 081272240071.

“Setiap laporan yang masuk pasti kami tindaklanjuti. Kalau benar pasien belum stabil dan diminta pulang, bila terjadi hal yang tidak diinginkan dengan pasien maka yang harus bertanggung jawab adalah rumah sakit,” kata Aan. Baca juga: Selama 9 Tahun, Ini Jumlah Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan di Basel

Aan menjelaskan, manajemen BPJS kesehatan dan manajemen rumah sakit tetap saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama kepada pasien dan keluarga pasien.

“Karena itu, bila ada persoalan terkait dengan pelayanan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit agar segera komunikasikan dengan kami atau bisa saja langsung ke pihak manajemen rumah sakit, karena semuanya itu ada aturannya, dan kami dari BPJS kesehatan tetap saling berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit,” ujar Aan. Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan di Babel Ngadu ke DPRD

Sementara, Ansyori, salah satu warga Toboali mengeluhkan terkait pelayanan kesehatan sebelumnya, yakni proses administrasi rujukan pasien dari puskesmas ke rumah sakit rujukan.

“Selain itu, lambannya dalam menangani pasien di unit gawat darurat serta obat yang tidak tersedia di rumah sakit sehingga keluarga pasien harus membeli obat sendiri dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” jelas Ansyori.

Ansyori menegaskan, bahwa pelayanan kesehatan yang baik adalah hak semua masyarakat dan termasuk hak pasien. Untuk itu, diharapkannya kepada manajemen BPJS kesehatan dan fasilitas kesehatan agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelayanan kesehatan dan lain sebagainya.

“BPJS kesehatan setidaknya harus bisa mengaktifkan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memasang spanduk atau baleho di fasilitas kesehatan seperti di puskesmas dan rumah sakit, serta memasang iklan pengumuman di media sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui tentang pelayanan BPJS kesehatan,” tutur Ansyori.

Sumber: mediaqu