Berkas Tersangka Korupsi Timah Babel Rp 300 Triliun Dilimpahkan ke JPU

IMG 20240604 WA0062 Berkas Tersangka Korupsi Timah Babel Rp 300 Triliun Dilimpahkan ke JPU

TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas tersangka An dan Aa beserta barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang tersangka An dan Aa kepada JPU Kejari Jakarta Selatan.

“Pelaksanaan tahap II ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut dalam keterangan resminya yang diterima redaksi babelhebat, Selasa (4/6).

BACA JUGA : Ini Total Kerugian Negara atas Korupsi Tata Niaga Timah Bangka Belitung

Ketut menjelaskan, kasus posisi terhadap kedua tersangka bahwa dalam kurun waktu tahun 2015-2022 tersangka An selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh tersangka Aa selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Keduanya melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

BACA JUGA : Koperasi PTUMB Siap Bergerak dan Jadi Harapan Baru Bagi Pekerja Tambang Timah di Bangka Belitung, Dayat : IUP Tersebar di Seluruh Desa

“Bahkan dalam kurun waktu 2018-2019, tersangka An dengan dibantu tersangka Aa juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk,” ujar Ketut.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka An juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, yakni dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka Hm melalui PT QSE milik tersangka Hln dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR), mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni atas pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

BACA JUGA : Pemain Pasir Timah Bangka Selatan tak Tersentuh Hukum

“Perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Ketut menambahkan, khusus terhadap tersangka An juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara a quo akan dilimpahkan pada pengadilan tindak pidana korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP,” jelas Ketut.

BACA JUGA : Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi di Daerah

Masih kata Ketut, berkas perkara akan dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum,” tegasnya.

Penulis: Tim HebatEditor: Tom Hebat