Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung (Babel), kembali melimpahkan berkas perkara (Tahap II) kasus pertambangan timah ilegal.
Tersangka La beserta barang bukti 15 karung berisi pasir yang diduga timah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Senin (26/12/2022). Baca juga: Presiden Dorong PT Timah Ikuti Hilirisasi Nikel

Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, tersangka La dan barang bukti diamankan pada 28 Oktober lalu di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
