BabelhebatNasional-Internasional
Trending

Berkas Lengkap, dr Rsa Resmi Dilimpahkan Polda Babel ke Kejati untuk Proses Penuntutan

DITRESKRIMSUS Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr Rsa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Pelimpahan dilakukan setelah berkas kasus tindak pidana kesehatan yang berkaitan dengan penanganan medis pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (20/11/2025).

Pelimpahan tersebut menjadi rangkaian lanjutan proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan tahun. Kasus ini sempat mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan kealpaan dalam tindakan medis yang berujung pada kematian seorang pasien. Polda Babel menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti yang kemudian dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

BACA JUGA: Aktivis dan Legislator Desak Polda Babel Tetapkan Tersangka Proyek Dermaga Penutuk Bangka Selatan

Dari pantauan di Mapolda, tersangka dr Rsa digiring penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 Wib untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Babel.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M Iqbal Surbakti, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada 27 Oktober.

“Hari ini kita laksanakan tahap dua. Kaitannya adalah penyerahan berkas perkara terkait tersangka dr RSA dan juga barang bukti,” kata Iqbal.

1 2Laman berikutnya

Tom

Berdiri di Atas Semua Golongan