Babelhebat
Trending

Berbisnis Tanpa Suap, KPK Dorong Pelaku Usaha Saling Mengadvokasi Bukan Kolaborasi Dalam Korupsi

PANGKALPINANG — Keterlibatan sektor swasta dalam tindak pidana korupsi mendominasi jumlah pelaku usaha yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini mendorong KPK memiliki kepentingan untuk melakukan pencegahan korupsi secara intensif dan masif di sektor swasta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan audiensi dengan sejumlah asosiasi dan pelaku usaha di Provinsi Bangka Belitung (Babel) bertema ‘Berbisnis Tanpa Suap’, Rabu (9/3/2022), mengingatkan para pelaku usaha untuk mengedepankan praktik bisnis yang bersih, adil dan beretika.

“Pengusaha harus saling mengadvokasi, bukan berkolaborasi dalam korupsi,” ujar Ghufron.

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2021 menunjukkan individu pihak swasta yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi mencapai 359 orang atau 26 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pelaku dari legislatif yaitu 310 orang dan kepala daerah 170 orang. Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti dipidanakan KPK pasca terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh korporasi.

“Modusnya mayoritas berupa penyuapan untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Yang kedua, terkait pengadaan barang dan jasa,” urai Ghufron. 

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan