BabelhebatPemerintahan

Belum Ada Aspirasi Resmi dari PPPK Guru, DPRD Babel: Kewenangan Status Ada di Pusat

KETUA Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heryawandi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima aspirasi secara langsung dari para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN).

“Sejauh ini belum ada yang datang menyampaikan aspirasinya kepada kami. Namun kami akan menelusuri lebih lanjut informasi ini,” ujar Heryawandi saat ditemui di Gedung DPRD Babel, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa urusan status kepegawaian, baik untuk PNS maupun PPPK, merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat. DPRD provinsi, menurutnya, tidak memiliki otoritas untuk mengubah regulasi yang telah diatur secara nasional.

“Status PPPK maupun PNS itu kewenangan pusat. Bahkan kabarnya, ke depan sistem kepegawaian nasional akan sepenuhnya diarahkan ke PPPK sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi,” jelas Heryawandi.

BACA JUGA : Ketua DPRD Babel Dukung Langkah Hukum Rebut Pulau Tujuh dari Kepri

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK merupakan bagian dari proses penyelesaian status tenaga honorer. Karena itu, ia meyakini bahwa pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait status akhir para guru PPPK.

1 2Laman berikutnya

Azril Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan