BabelhebatNasional-Internasional

Beliadi Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Desa Lilangan Belitung Timur

WAKIL Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sabtu (24/5/2025) di Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang hadir dalam jumlah besar.

Beliadi hadir sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kepala Desa Lilangan Yopi Asmoro, serta praktisi sosial Anugerah Agung Setiawan, dengan dipandu oleh moderator Dirga Firgiawan.

Beliadi menjelaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD, agar masyarakat mengetahui serta memahami hak dan kewajiban berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

“Perda ini mengatur tentang upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,” kata Beliadi.

BACA JUGA : Gelar Sosper di Kota Pangkalpinang, Ucok Pastikan Semua Orang Berhak Mendapat Bantuan Hukum

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan