KEPALA Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Amrullah melalui Kuasa Hukumnya, Erdian membantah telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat setempat terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
Erdian menegaskan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan JUT tersebut, telah dibahas melalui musyawarah.
Dari 25 warga yang terlibat dalam musyawarah, kata Erdian, hanya 4 warga yang menolak pembangunan tersebut, sehingga keputusan diambil berdasarkan kepentingan mayoritas.
BACA JUGA : Pembubaran Gapoktan Sumber Barokah, Kuasa Hukum Kades Bedengung : Tidak ada Like and Dislike
“Sebenarnya tidak ada intimidasi sama sekali terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tani, kepala desa telah melakukan musyawarah mufakat bersama kepala dusun berserta perangkat desa dan dihadiri masyarakat yang terkena lahannya untuk pembuatan jalan usaha tani,” jelas Erdian kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Dijelaskan Erdian, setelah keputusan diambil dari hasil musyawarah, kepala desa beserta kepala dusun mendatangi kediaman yang bersangkutan secara pribadi untuk membicarakan ulang terkait lahan yang akan dibangun untuk jalan tani, akan tetapi tidak menemui titik temu.
“Karena tidak menemui titik temu, klien kami kemudian meminta izin kepada yang bersangkutan hanya untuk mobil lewat dan hal tersebut dipersilahkan oleh yang bersangkutan. Artinya, jelas tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh klien kami, kecuali klien kami melakukan pengancaman atau paksaan baru itu dinamakan intimidasi,” kata Erdian.
Terkait dengan kompensasi atau ganti rugi, menurut Erdian, lahan yang terdampak dari pengerjaan pembangunan JUT tidak ada istilah ganti rugi.
“JUT didapatkan dari dana pemerintah, yang terkena lahan untuk jalan maka tidak ada ganti rugi, toh jalannya juga untuk mempermudah akses masyarakat ke kebun masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat Meminta Kades Mundur
Kuasa hukum Kepala Desa Bedengung, Erdian.mengatakan jabatan kepala desa merupakan salah satu unjuk tombak di desa, sehingga mekanisme pengangkatan bahkan pemberhentian kepala desa di atur dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
“Menyampaikan aspirasi memang hak seluruh masyarakat Indonesia, hanya saja aspirasi yang disampaikan harus elok. Jika kepala desa salah maka tunjukan dan buktikan kesalahannya, jangan membuat opini yang menyesatkan,” tegas Erdian.