BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 19 masalah pada pemungutan suara dan penghitungan suara 14 Februari 2024.
Masalah itu diantaranya terbagi atas 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
“Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Siwaslu (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis (15/2).
Baca Juga : Pemilu 2024, Presiden Jokowi Bersama Istri Nyoblos di TPS 10 Gambir
Tiga belas masalah pemungutan suara tersebut, disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dirincikan menjadi beberapa hal, diantaranya terdapat 37.466 TPS yang mengalami pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00.
“TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan,” jelas Lolly.
Lolly menambahkan, ada 2.271 TPS yang terjadi mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih (oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
“Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS,” kata Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu tersebut juga menyampaikan enam masalah pada penghitungan suara. Beberapa diantaranya 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Lalu, ada 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberikan model c hasil salinan yang terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta.
Terkait 19 temuan masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut, Bawaslu memberi beberapa tindaklanjut hasil pengawasan, yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.
Terhadap TPS yang buka lebih dari pukul 07.00, misalnya, jajaran pengawas pemilu sudah menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan.
“Jadi pengawas pemilu di lapangan sudah memberikan saran kepada KPPS yang dimaksud, agar TPS dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Puadi menegaskan terkait pengawas TPS yang tidak diberikan model c hasil salinan sesuai jenis pemilu dan Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat, jajaran pengawas pemilu juga sudah menyampaikan saran kepada KPPS di TPS yang ditemukan masalah tersebut.
Menutup konferensi pers, Bagja mengungkapkan saat ini, jajaran pengawas pemilu sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan serta penghitungan suara lanjutan dan susulan.
“Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,” tegas Bagja.
Sumber : Bawaslu