Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghimbau peserta pemilu atau partai politik harus menahan diri untuk melakukan kampanye sebelum waktunya. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat siaran langsung Dialog TVRI Peta Politik Nasional Antisipasi Politisasi SARA dan Hoaks Jelang Pemilu, Senin malam (2/1/2023).
Baca juga: Forum Cyber Media Basel Berbagi Ilmu Dengan Pengawas Pemilu
“Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak,” ungkapnya.
Menurut Bagja, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu. Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.



