Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.
“Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp 16,5 juta, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8.250.000,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan jajaran pengawas dapat meninggal atau sakit. Walau presentase angka kematian jauh turun dibanding Pemilu 2019, Budi menyatakan Kemenkes menyayangkan satu nyawa masihlah sangat banyak untuk angka kematian.
“Kemenkes melihat satu nyawa meninggal itu sudah banyak karena masyarakat pasti berduka. Kami sampaikan hasil skrining petugas yang beresiko tinggi itu paling banyak karena hipertensi, lalu jantung,” kata Budi.
Baca Juga : By Dijemput Paksa Tim Penyidik Kejagung, Ri Datang Sendiri ke Kantor Kejagung
Mewakili pemerintah, Budi meminta agar ke depannya Bawaslu dan KPU dapat mengutamakan skrining sebelum pendaftaran. Sehingga, dia melihat cara ini dapat menekan angka kematian karena hanya orang-orang sehat yang bekerja menjadi petugas di TPS.
“Mau daftar ya jangan sakit makanya harus lebih ketat lagi (seleksinya). Mereka ini jam kerjanya 10-12 jam loh, berat dan khusus, kami mengusulkan agar itu menjadi syarat menjadi petugas ke depannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 terdapat 2.558 orang yang mendapatkan penanganan kesehatan. Dalam rinciannya sebagai berikut, 92 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan keguguran, 21 orang kekerasan dan penganiayaan, 275 orang kecelakaan, 438 orang rawat inap dan 1708 orang rawat jalan.
Sumber : Bawaslu