BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan tidak mempersoalkan partai politik untuk menggelar pertemuan ataupun rapat konsolidasi internal jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, juga tidak ada larangan bagi partai politik untuk memberikan atau membagikan atribut partai, termasuk memberikan uang kepada para pengurus, kader dan simpatisan hingga relawan dalam rapat konsolidasi internal partai. Demikian hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Basel, Amri.
Amri menilai rapat konsolidasi internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Gedung Nasional Toboali, sah-sah saja lantaran tidak ada aturan yang dilanggar.
BACA JUGA : Pengurus PDI Perjuangan Nyatakan Sikap Bersama Menangkan Ganjar-Mahfud di Bangka Selatan
“Satu hari sebelum dimulainya rapat konsolidasi, pengurus PDI Perjuangan Bangka Selatan telah memberitahukan ke kita (Bawaslu_red) atas kegiatan yang dimaksud. Rapat konsolidasi internal partai politik itu sah-sah saja, dan ini berlaku untuk semua partai tanpa terkecuali,” ujar Amri, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA : Ingat Tanggal 4-27 November 2023 Dilarang Berkampanye
Amri menambahkan, bahwa berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum. Dan peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” jelas Amri.
Dijelaskan Amri, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu dan juga ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
“Jadi sah-sah saja bagi partai politik untuk melakukan pertemuan internal, rapat konsolidasi internal partai dengan catatan harus memberitahukan ke Bawaslu dan juga ke KPU atas kegiatan yang akan dilaksanakan,” tegas Amri.
Amri menambahkan, pemasanganan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.
“Masa kampanye selama 75 hari terhitung dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Hal ini telah kita sampaikan ke seluruh partai politik peserta pemilu 2024,” tutur Amri.