BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka berkunjung ke Kantor Sekretariat PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/12/2023) siang.
Kunjungan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Sugesti beserta rombongan diterima Sekretaris PWI Babel Fakhruddin Halim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Replianto mewakili Ketua PWI Babel M Fathurrkman.
Sugesti mengatakan kedatangannya beserta rombongan berkonsultasi terkait adanya pengaduan yang diterima Bawaslu Bangka soal dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan media online.
Baca Juga : Bupati Bangka Selatan Apresiasi Pengurus Baru PWI
“Ini kan terkait dengan iklan oleh caleg (calon anggota legislatif) tertentu di media online. Padahal ini belum waktunya kampanye di media massa, tapi sudah ada yang memasang iklan,” kata Sugesti.
Makanya, karena terkait dengan media, Sugesti mengatakan Bawaslu Bangka perlu mendapatkan atau menggali berbagai informasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PWI Babel.
Baca Juga : Pemilu 2024, Media di Bangka Belitung Harus Ingat Aturan Ini
“Karena caleg tersebut diketahui untuk DPRD Bangka, ini menjadi domain kami. Jadi kami masih melakukan penelusuran dan menggali berbagai informasi. Iklan kampanye itu diluar PKPU 15. Padahal baru boleh tanggal 21 Januari 2024,” jelas Sugesti.
Sugesti juga mengajak PWI Babel berkolaborasi dalam memperkuat pemahaman tentang Undang-Undang Kepemiluan Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga : Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Selatan Ingatkan Caleg dan Timses
“Mematuhi jadwal kampanye pemilu di media massa baik cetak, radio, televisi dan online baru bisa mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, adalah sebuah kemestian yang patut ditaati oleh semua unsur wartawan atau media massa,” ujar Sugesti.
Sementara itu, Sekretaris PWI Babel Fakhruddin menjelaskan tentang posisi PWI Babel dalam konteks apa yang sedang ditangani Bawaslu Bangka.
Baca Juga : DK PWI : Etika dan Kompetensi Melindungi Profesi Wartawan
“PWI adalah organisasi profesi dan lebih kepada bagaimana anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik, juga terkait dengan konten yang dihasilkan agar mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, KEJ, PDPRT dan Kode Perilaku PWI dan peraturan lainnya,” kata Fakhruddin.
Meski demikian, Fakhruddin mengatakan menghormati Bawaslu Bangka dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Karena itu, disarankannya agar Bawaslu Bangka berkonsultasi dengan Dewan Pers.
Senada juga diutarakan Ketua DKP PWI Babel Replianto menambahkan terkait dugaan pelanggaran adanya iklan kampanye di luar jadwal kampanye di media massa, menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu Bangka.
“Hanya saja perlu ada upaya persuasif atau sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami mendukung langkah yang diambil Bawaslu Bangka,” tegas Replianto.