KECAMATAN Simpang Rimba (Simba), Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dapat disimpulkan sebagai gudang dan markasnya narkoba jenis sabu. Buktinya telah tiga orang warga Desa Rajik dan Permis di kecamatan setempat terciduk Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketiga orang masing-masing berinisial Suh (52) warga Desa Rajik dengan barang bukti (Barbuk) 58 paket sabu, Sul (33) warga Desa Permis dengan Barbuk 42 paket sabu dan Aan (33) warga Desa Rajik dengan Barbuk 35 paket sabu.
Total Barbuk sabu dari ketiga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka yakni sebanyak 135 paket dengan berat bruto 85,21 gram.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan pelaku Sul ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Sabtu (9/11/2024) pagi.
“Sul ditangkap atas kepemilikan 1 klip bening sedang sabu dan 41 klip bening kecil sabu dengan berat total bruto 16,18 gram,” kata Fauzan Sukmawansyah, Selasa (12/11).
Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Fauzan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat ditemukan juga wadah warna biru putih, 1 klip bening besar, 4 klip bening sedang serta 2 unit ponsel,” jelas Fauzan.
Baca Juga : Suh Warga Desa Rajik Bangka Selatan Terlibat Edarkan Sabu, Barbuk 58 Paket dan 1 Pucuk Senjata Api
Sementara itu, diwaktu bersamaan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel juga turut mengamankan Aan (33) dikediamannya di Desa Rajik.
Dari tangan pelaku Aan, Tim Subdit III mengamankan 35 paket kecil berisikan sabu, 1 plastik bening kosong, 1 buah dompet serta 1 unit ponsel.
“Untuk pelaku Aan sendiri, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram,” ujar Fauzan.
Baca Juga : Polres Basel Ciduk Empat Residivis Sabu
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku Sul dan Aan langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Keduanya (Sul dan Aan_red) ditahan di rutan Polda Babel, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Fauzan.
Baca Juga : Peran Penting Media untuk Muluskan Keluarnya Juknis IPR di Bangka Belitung
Diberitakan sebelumnya, Suh (52) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api jenis airsoft gun.
Suh ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (9/11/2024). Baca Juga : Kapolri Janjikan Usut Tuntas Kasus Mafia Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Digital