Bandar Sabu dan Ekstasi asal Toboali Diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Babel
TIM SUBDIT II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial Ra alias Rapik (49) warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (2/2/2024).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo menjelasakn, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap, lantaran menyimpan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya.
“Dari laporan, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Tower Payak Ubi Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti 4 paket plastik besar, 1 paket plastik sedang dan 7 paket plastik kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.97 gram dan 72 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 19.36 gram serta 1 unit timbangan dan handpone,” kata Jojo, Rabu (7/2).
Selain mengamankan pelaku dan sejumlah paket narkoba, Tim Subdit II Ditresnarkoba turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan dan beberapa butir amunisi.
“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolfer dan 4 butir amunisi kaliber 5,56mm,” jelas Jojo.
Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.
“Kami dari pihak kepolisian berterima kasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jojo.
Terkait dengan kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi, lanjutnya, pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.