TOBOALI — Seorang anak balita berusia 4 tahun di salah satu desa Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pemuda desa setempat.
Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Py (19) pada Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 09.00 WIB, tepatnya di ruang tamu rumah orang tuanya pelaku. Demikian hal ini ditegaskan Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana pada saat konferensi pers, Rabu (16/3)
Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak tetangganya tersebut lantaran terpengaruh setelah menonton film mesum.
“Korban berusia empat tahun delapan bulan. Pelaku awalnya memangku korban sembari membuka celananya dan setelah itu memasukkan anunya ke anu korban,” kata AKBP Jokis sapaan akrab Kapolres Basel.
Kapolres menambahkan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dibagian anunya. Melihat buah hatinya kesakitan kemudian orang tua korban melaporkan atas kejadian yang dialami buah hatinya tersebut ke perangkat desa dan Polsek Payung.
“Korban mengalami kesakitan dibagian anunya pada saat mau buang air kecil,” jelas AKBP Jokis menegaskan pelaku Py diamankan anggota unit Reskrim Polsek Payung pada Selasa (15/3) dan kemudian pelaku beserta Barang bukti (Barbuk) berupa celana korban dan baju pelaku dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun sampai 15 tahun,” tegas AKBP Jokis.(tom)