Babelhebat
Trending

Balita Usia 4 Tahun di Basel Jadi Korban Cabul Tetangga

Kapolres menambahkan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kesakitan dibagian anunya. Melihat buah hatinya kesakitan kemudian orang tua korban melaporkan atas kejadian yang dialami buah hatinya tersebut ke perangkat desa dan Polsek Payung.

“Korban mengalami kesakitan dibagian anunya pada saat mau buang air kecil,” jelas AKBP Jokis menegaskan pelaku Py diamankan anggota unit Reskrim Polsek Payung pada Selasa (15/3) dan kemudian pelaku beserta Barang bukti (Barbuk) berupa celana korban dan baju pelaku dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun sampai 15 tahun,” tegas AKBP Jokis.(tom)

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan