Babelhebat

Bakar Kantor Dishub Babel, Oknum ASN Jadi Tersangka

Ia menyampaikan, motif pelaku melakukan aksi pembakaran tersebut karena dipicu rasa kesal lantaran berkas kenaikan pangkat dirinya tak kunjung ditanggapi oleh atasan.

“Pelaku merasa dipersulit terkait administrasi kenaikan pangkatnya. Sebelum kejadian, tersangka sempat mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada rekan kerjanya,” ujar Faisal.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian, helm, dan sandal, satu unit handphone berisi rekaman video kebakaran, plastik bekas wadah Bahan Bakar Minyak (BBM) serta perangkat DVR CCTV kantor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 308 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara.

Laman sebelumnya 1 2

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan