Babelhebat

Bakar Kantor Dishub Babel, Oknum ASN Jadi Tersangka

Polda Bangka Belitung telah menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan pria yang berinisial AS telah ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini, status AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Di Rutan Mapolda Babel,” kata Agus, dalam konferensi pers di Pangkalpinang, Jum’at (1/5/2026).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Babel, Kompol Faisal Fatsey menyebutkan Tim Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan pelaku di Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan.

1 2Laman berikutnya

Tom Hebat

Berdiri di Atas Semua Golongan