Badan Usaha Rentan Terjerat Korupsi Suap, KPK Cegah Lewat Komite Advokasi Daerah
Babelhebat.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut badan usaha rentan terjerat praktik suap dalam menjalankan usahanya.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber acara seminar dan diskusi nasional pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, (24/2/2023).
“Selama ini KPK telah menangani perkara yang melibatkan badan usaha termasuk BUMN sebanyak 373 orang yang telah selesai permasalahannya dan dipenjarakan. Suap adalah korupsi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha, seperti menghubungi BP2JK, menghubungi pejabat-pejabat dan disitu ada KKN. Berkolusi untuk mendapatkan proyek karena punya kerabat atau saudara di pemerintahan,” kata Tanak.
Baca Juga: Politik Cerdas Berintegritas, KPK Dorong Iklim Demokrasi yang Antikorupsi
Dia menambahkan, praktik suap ini terjadi karena masih banyak kalangan birokrasi yang membuka pintu dan kesempatan suap, dengan membuat aturan yang mempersulit pelaku usaha, agar yang berurusan akhirnya mengeluarkan uang untuk mempermudah urusannya.
Baca Juga: Dua Dekade KPK, Terus Mengabdi Tak Henti Untuk Negeri
“Ingat bapak dan ibu, yang menyuap dan menerima suap, keduanya kena hukuman. Sementara gratifikasi yang dihukum adalah yang menerima gratifikasi,” ujar Tanak didepan 200 lebih peserta acara.
Baca Juga: KPK Dorong Pemilu Berintergitas Agar Lahirkan Pemimpin Berkualitas
Demi mencegah praktik suap tersebut, Tanak menjelaskan unsur pencegahan utama adalah komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Kedua adalah perencanaan yang baik dalam menjalankan usaha dan melakukan evaluasi jika ada hal yang tidak benar,serta melakukan perbaikan sebagai respon atas evaluasi tadi.
Selanjutnya upaya KPK mencegah praktik suap oleh pelaku usaha diantaranya dengan membentuk Komite Advokasi Daerah atau KAD agar bisa bekerja sama dengan KPK.
“KAD akan membuat kajian-kajian tentang kegiatan usaha yang dilakukan badan-badan usaha. Kajian itu akan dijadikan rekomendasi dan diserahkan kepada regulator dan para pengusaha, untuk selanjutnya sama-sama berpikir apa yang terbaik. Upaya ini akan menghasilkan kegiatan usaha yang sehat, persaingan bisnis yang benar, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ucap Tanak.