Badan Usaha Rentan Terjerat Korupsi Suap, KPK Cegah Lewat Komite Advokasi Daerah
Babelhebat.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut badan usaha rentan terjerat praktik suap dalam menjalankan usahanya.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber acara seminar dan diskusi nasional pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha di Balai Sidang Universitas Bosowa Makassar, Sulawesi Selatan, (24/2/2023).
“Selama ini KPK telah menangani perkara yang melibatkan badan usaha termasuk BUMN sebanyak 373 orang yang telah selesai permasalahannya dan dipenjarakan. Suap adalah korupsi yang paling banyak dilakukan pelaku usaha, seperti menghubungi BP2JK, menghubungi pejabat-pejabat dan disitu ada KKN. Berkolusi untuk mendapatkan proyek karena punya kerabat atau saudara di pemerintahan,” kata Tanak.
Baca Juga: Politik Cerdas Berintegritas, KPK Dorong Iklim Demokrasi yang Antikorupsi
Dia menambahkan, praktik suap ini terjadi karena masih banyak kalangan birokrasi yang membuka pintu dan kesempatan suap, dengan membuat aturan yang mempersulit pelaku usaha, agar yang berurusan akhirnya mengeluarkan uang untuk mempermudah urusannya.
Baca Juga: Dua Dekade KPK, Terus Mengabdi Tak Henti Untuk Negeri




