Tambang Ilegal di Cupat Bangka Barat Ditertibkan
PERAIRAN Cupat Bangka Barat kembali menjadi saksi ketegasan aparat dan perusahaan tambang. PT Timah bersama Polres Bangka Barat menertibkan tambang ilegal yang beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan perusahaan, Sabtu (23/8/2025).
Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan delapan unit Ponton Isap Produksi jenis tower. Empat ponton ditemukan sedang beroperasi, sementara empat lainnya dalam kondisi tidak beroperasi. Seluruh ponton ditarik ke Pelabuhan Mantung Belinyu untuk diproses lebih lanjut.
Sebanyak 12 pekerja tambang ikut diamankan bersama barang bukti tujuh karung pasir timah. Tim gabungan juga mengidentifikasi sejumlah pemilik dan pekerja ponton yang berasal dari Bangka Selatan, Bangka Tengah, hingga luar daerah.
Division Head Mining and Asset Security PT Timah Brigjen Pol Gatot Agus Budi Utomo menegaskan, penertiban tambang ilegal di IUP perusahaan merupakan bagian dari komitmen menjaga tata kelola pertambangan.
“PT Timah bersama aparat penegak hukum akan terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal di dalam IUP perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya negara sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Gatot, Selasa (26/8).





