Mahasiswa Hukum Gelar Sosialisasi Tambang Bijak di SMP Negeri 3 Pangkalpinang, Edukasi Sadar Lingkungan Sejak Dini
Penulis: Shintia Ronauli BR Simare Mare-Mahasiswi S1 Hukum UBB
TUMBUH besar di daerah yang kaya sumber daya alam adalah anugerah sekaligus tanggung jawab. Bangka Belitung dengan keindahan laut dan hamparan pasir putihnya tidak hanya menyimpan cerita kemakmuran, tetapi juga luka ekologis yang mengingatkan bahwa alam tidak selalu mampu pulih secepat manusia mengeksploitasinya. Dalam kondisi seperti itu, penting menanamkan pemahaman sejak dini bahwa bumi bukan sekadar tempat yang dapat dieksplorasi bebas, melainkan ruang kehidupan yang harus dijaga dengan kesadaran hukum, moral, dan kepedulian lingkungan. Pendidikan lingkungan bagi generasi muda menjadi fondasi penting agar mereka mampu merawat tanah kelahirannya dengan lebih bijak pada masa mendatang.
Di tengah birunya laut dan kilauan pasir putih, Kepulauan Bangka Belitung menyimpan kisah paradoksal tentang kemakmuran dan kehancuran. Daerah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa, terutama mineral timah, telah lama menjadi nadi ekonomi masyarakat. Namun, di balik gemerlap hasil tambang itu, alam kini menanggung luka yang dalam. Lubang bekas galian menganga, hutan gundul, dan air yang tercemar menjadi saksi bisu dari eksploitasi tanpa batas.
Di sinilah tantangan terbesar kita, bagaimana menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian ekologi. Diperlukan kesadaran hukum, moral, dan ekologis agar kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan manusia hari ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan bumi bagi generasi mendatang. Inilah panggilan bagi kita semua, terutama generasi muda, untuk bergerak, berpikir, dan bertindak bijak dalam menambang serta menjaga bumi tempat kita berpijak dan tinggal, tanah kelahiran kita.
Suasana Lab Komputer SMP Negeri 3 Pangkalpinang pada siang itu berbeda dari biasanya. Sejumlah siswa tampak antusias mendengarkan para mahasiswa Fakultas Hukum yang hadir untuk mengajak mereka berdiskusi santai namun bermakna tentang pentingnya menjaga lingkungan dari dampak pertambangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek Sosialisasi Hukum Pertambangan dengan tema ‘Tambang Kita, Tanggung Jawab Kita, Menambang Bijak, Menjaga Kelestarian Alam Bangka Belitung’.
Melalui kegiatan ini, para mahasiswa ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa kekayaan alam bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan juga warisan kehidupan yang harus dijaga bersama. Dalam sosialisasi tersebut, siswa-siswi diajak memahami dasar hukum yang mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu narasumber menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan sejatinya bukan hal yang salah, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kesadaran hukum.
“Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sudah menegaskan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam di dalamnya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, tambang itu boleh, tapi harus untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk merusak alam, serta haruslah dilakukan secara legal, berizin, dan ramah lingkungan,” ujarnya di hadapan para siswa.
Para mahasiswa juga mengajak peserta untuk berpikir kritis mengenai kondisi lingkungan Bangka Belitung yang sebagian wilayahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang timah. Mereka menampilkan video pendek tentang dampak ekologis tambang liar, kemudian membahas bagaimana hukum dapat menjadi alat untuk melindungi lingkungan sekaligus menyejahterakan masyarakat. Beberapa siswa bahkan mengajukan pertanyaan kritis tentang tambang ilegal yang sering mereka dengar di berita lokal. Antusiasme itu menjadi bukti bahwa generasi muda Bangka Belitung mulai terbuka terhadap isu lingkungan dan memahami pentingnya peran hukum dalam menjaga alam.





